Peraturan Lalu Lintas larangan merokok saat berkendara telah lama dikeluarkan, tapi rupanya masih banyak pengendara yang tidak menyadari hal tersebut.
Pelanggaran para pengendara pun terekam lewat unggahan akun @tmcpoldametrojaya. Pada salah satu video yang diunggah, terlihat polisi menegur salah satu pengendara motor di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
Tak hanya kendaraan bermotor, para pengendara mobil yang merokok juga mendapat teguran serupa. Pada video lainnya, terlihat seorang pengendara mobil yang merokok dan membuka kaca jendela mobilnya.
Aturan larangan merokok saat berkendara pun telah secara jelas diatur dalam peraturan pemerintahan. Tepatnya, pada peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 yang menuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor. Pasal tersebut bunyinya, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Tidak hanya motor, merokok bagi pengendara kendaraan lainnya pun telah dilarang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Pada undang-undang tersebut, tertulis bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”. Merokok pun dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang mampu mengganggu konsentrasi.
Adapun yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah segala kendaraan yang beroda. Karena itu, aturan tersebut berlaku bagi para pengendara motor, mobil, bus, hingga truk.
Bagi pengendara yang melanggar, ancaman yang menunggu adalah pidana hingga tiga bulan dan denda hingga Rp 750.000.
Dilansir dari: pramborsfm.com