Jakarta: Polisi menegaskan punya dasar kuat menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video porno yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam hasil pemeriksaan, Gisel mengakui dirinya sebagai pemeran wanita di video tersebut.
Pengakuan Gisel itu kemudian diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli IT dan ahli forensik. Ditambah lagi pemeran pria di video tersebut yang berinisial MYD juga membuat pengakuan serupa.
“Bahwa saudari GA mengakui. Dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
“MYD juga mengakui memang yang ada di video tersebut,” lanjut Yusri.
Gisel dan MYD akan dipanggil sebagai tersangka dalam waktu dekat. Yusri menyebut Gisel dan MYD akan dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Polisi sebelumnya sudah menangkap dua orang pelaku penyebaran video yang pemerannya disebut mirip Gisel tersebut. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video asusila mirip Gisel dan sudah ditahan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari media sosial. Setelah itu mereka secara masif menyebarkan video itu agar pengikut akun media sosial mereka bertambah.