Jakarta: Gatot Brajamusti meninggal dunia pada Minggu, 8 November 2020 petang. Mantan ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia) itu meninggal di Rumah Sakit Pengayoman yang berada di Cipinang.
Gatot saat ini masih menjalani hukuman dari kasus narkoba dan kasus lain yang pernah menjeratnya di Lapas Cipinang. Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas menjelaskan kronologi meninggalnya Gatot.
“Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti (58 tahun), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman,” jelas Rika, Minggu (8/11/2020).
Menurut Rika, Gatot dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Gatot sebagaimana dikatakan Rika, punya riwayat stroke. Namun, nyawa Gatot tidak tertolong.
“Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum/pengacara yang ada bersamanya. Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi,” katanya.
Semasa hidup, Gatot dikenal sebagai penasihat spiritual, aktor, produser dan penyanyi. Bintang film Azrax ini pernah menjabat sebagai Ketua Parfi pada 2011.
Pada 2016, Gatot ditangkap bersama Reza Artamevia terkait kasus narkoba. Dari penangkapan ini terkuak kasus lain yang menimpa Gatot. Dia lalu dihukum atas kasus asusila, narkoba dan kepemilikan senjata api.