Jakarta: Kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna memasuki babak akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Lucinta.
Persidangan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (30/9/2020). Majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto menganggap Lucinta Luna bersalah menyalahgunakan narkoba.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama bulan,” kata hakim Eko Aryanto.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Lucinta Luna dihukum tiga tahun penjara. Lucinta tak bisa menahan air mata mendengar vonis itu. Meski begitu, dia mengaku menerima putusan tersebut.
“Saya terima Yang Mulia,” ucap Lucinta Luna.
Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 November 2019. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti pil riklona dan tramadol. Polisi juga menemukan ekstasi di tempat sampah. Hasil tes urine lalu menunjukkan jika Lucinta positif menggunakan narkoba.