Jakarta: Ni Made Ayu Vania Aurellia yang merupakan member grup idola JKT48 melaporkan tindakan asusila yang dialaminya ke polisi. Bukti laporan diunggah langsung oleh Twitter resmi JKT48.
Dalam laporan yang dibuat pada 7 November itu tertulis jika Aurellia melaporkan kejadian asusila yang dia alami pada 3 November 2020. Manajemen JKT48 pun ikut mendampingi Aurel ke polisi.
“Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya,” tulis akun JKT48.
Dalam laporan dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ itu tidak tercantum siapa orang yang dilaporkan. Lewat laporan polisi itu, manajemen JKT48 berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan member dalam menjalankan aktivitasnya.
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, baik kepada member JKT48 maupun kepada siapa pun. Sekali lagi, terima kasih untuk kalian yang senantiasa mendukung JKT48 sampai sekarang ini. Mari kita jaga bersama lingkungan yang positif di sekitar kita,” lanjut mereka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan pihaknya akan mendalami laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan memberitahu perkembangan laporan itu secepatnya.