Jakarta: Hakim federal di Nashville resmi menjatuhkan hukuman kepada penguntit dan orang mengancam Taylor Swift. Pria bernama Eric Swarbrick itu harus menerima vonis 30 bulan penjara dari hakim.
Dalam vonis yang diketuk pada Rabu 16 September 2020 waktu setempat itu, Eric dinyatakan bersalah karena mengirimkan surat dan surel bernada ancaman kepada mantan label Taylor Swift, Big Machine Records.
Eric diketahui mengirimkan 40 surat dan surel ke Big Machine sejak Januari 2018. Dalam suratnya, Eric meminta kepada bos Big Machine Scott Borchetta untuk memperkenalkannya dengan Taylor. Semakin hari, isi surat yang dikirim Eric semakin kasar dan seksual.
Dia juga pernah mengirimkan secara langsung surat ke rumah Scott. Pada Agustus 2018, Eric sempat ditangkap. Bukannya kapok dia kembali melakukan aksi tidak terpujinya itu. Bahkan semakin ekstrem.
Eric melanjutkan perbuatannya mengirim pesan yang menyatakan keinginannya untuk membunuh dan memperkosa Taylor Switf. Dia juga mengancam akan melakukan aksi bunuh diri di depan Scott dan stafnya.
Ini bukan pertama kalinya penguntit Taylor Swift harus menerima hukuman. Pada April 2019, pria bernama Roger Alvaro pernah melakukan hal serupa. Pada 2017 Mohammed Jaffar ditangkap karena mengikuti pelantun Bad Blood itu selama berbulan-bulan.