Jakarta: Dua artis berinisial ST (27), dan MA telah ditangkap polisi dengan dugaan prostitusi online. Kabar itu pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.
“Besok (Jumat, 27 November 2020) saya rilis ya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Kamis, 26 November 2020.
Saat ini, ia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait siapa artis yang terjaring prostitusi online itu. Namun kedua artis itu telah diamankan sejak Rabu malam, 25 November 2020.
Keduanya ditangkap ketika akan melakukan transaksi di salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Mereka diamankan bersama dua orang lain yang diduga merupakan selebgram.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami pemeriksaan keempat orang terduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Mereka diamankan di Polsek Tanjung Priok.
Sebelumnya, beredar foto dua wanita yang menggunakan jaket dan topi yang menutupi wajah mereka, saat diperiksa polisi. Satu orang lainnya berjenis kelamin perempuan berinisial CS dan satu pria berinisial AR.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman petugas,” tutur Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra.