Jakarta: Selebgram Syiva Angel, 23, ditangkap polisi terkait kasus narkoba saat liburan di Bali. Selebgram asal Jakarta itu diduga mengonsumsi narkoba dengan jenis baru, yakni P-Flouro Fori.
\”Salah satu tersangka adalah selebgram dengan follower-nya satu juta lebih,\” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin, 25 Januari 2021.
Ia menyatakan bahwa seharusnya Syiva mampu memberikan contoh baik kepada para pengikutnya, dengan menjadikan narkoba sebagai musuh. Namun, ia justru mengonsumsi barang haram itu.
\”Kenapa jadi kasus menonjol, karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama,\” tuturnya.
Berdasarkan laporan, Syiva diduga tengah berlibur di Bali bersama teman-temannya. Di antaranya, Johki, 24, Ravee, 21, dan Allyssa, 20.
\”Kita duga dia berlibur di Bali. Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam Undang-undang Narkotika masuk dalam urutan ke 183,\” paparnya.
Syiva Angel bersama tiga temannya ditangkap polisi di Bali, pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan tersebut terjadi di kamar tempatnya menginap saat liburan.
Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
Dilansir dari: medcom.id