Penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel Prayoga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain itu, Kemenkumham juga telah menetapkan Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual.
Sebelumnya, Farel Prayoga semakin dikenal usai diundang ke Istana Merdeka untuk menyanyikan lagu \’Ojo Dibandingke\’ dalam perayaan ke-77 Kemerdekaan Indonesia. Atas viralnya Farel Prayoga dan keberhasilannya menggoyang istana, ia pun mendapat penghargaan dari Kemenkumham.
Penghargaan tersebut diperolehnya bersama Abah Lala, pencipta lagu \’Ojo Dibandingke\’. Penyerahan penghargaan tersebut diberikan langsung oleh sang menteri, Yasonna H. Laoly.
Kemenkumham, Yasonna Laoly juga memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan kepada Farel dengan judul ciptaan \’Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara\’.
\”Jadi Ini sudah Hak Kekayaan Intelektual untuk performance di Istana Negara. Jadi teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai penampilan itu bayar,\” ucap Menteri Yasonna Laoly dikutip dari kanal YouTube Pusdatin KumHam.
Melalui surat tersebut, diketahui Farel Prayoga berhak mendapatkan royalti atas penggunaan video penampilannya pada saat perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara.
\”Dia punya hak kekayaan intelektual, ada royaltinya. Nanti masuk LMKM ya. Ini nanti ada royalti jadi jangan sembarang kutip di YouTube, sudah kita kasih haknya,\” lanjutnya.
Selain itu, Farel Prayoga juga bisa memanfaatkannya surat pencatatan tersebut sebagai agunan fidusia. Artinya, Farel dapat menggunakan karyanya sebagai jaminan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif.
Sedangkan Abah Lala juga mendapatkan pencatatan hak penciptaan sebagai pencipta lagu \’Ojo Dibandingke\’. Ia akan mendapat royalti bahkan setelah sang musisi tutup usia.
\”Ini Abah Lala, perannya sangat sentral, kalau tidak diciptakan sama Abah Lala ini Farel tidak bisa menyanyikan \’Ojo Dibandingke\’. Ini hak penciptaan pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi (meninggal dunia),\” ucap Yasonna Laoly.
Dilansir dari: medcom.id