Jakarta: Industri musik dan sektor seni pertunjukan menjadi salah satu sektor terkena dampak dari pandemi korona. Sejumlah acara musik yang menghadirkan kerumunan belum diperbolehkan.
Beberapa konser musik virtual sudah mulai digelar. Begitu juga konser konser drive-in yang baru pertama kali digelar di Jakarta pekan kemarin. Namun, hal itu tetap belum bisa menjangkau semua musisi yang ada di Indonesia.
“Saat ini acara musik nyaris semua terhenti. Memang ada konser live streaming, tapi hanya berapa grup saja yang mampu live streaming. Lalu ada juga konser drive-in. Ini kreativitas yang harus didukung. Tapi ini masih jauh dari harapan agar mereka tampil menunjukan karya,” kata promotor musik Harry Koko Santoso dalam webinar yang diselenggarakan Direktorat Perfilman Musik dan Media Baru (PMBB) Kemendikbud RI dan Komunitas Pewarta Hiburan Indonesia (Kophi), Rabu (2/9/2020).
Situasi di acara musik disebut Harry tak akan lagi sama seperti sebelum pandemi korona menerjang. Maka dari itu, industri musik juga harus menyesuaikan diri dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan mewajibkan penonton memakai masker.
“Konser emang mendatangkan banyak orang, sementara harus beradaptasi. Musisi dan promotor musik harus adaptasi. Protokol kesehatan membutuhkan lahan untuk band tampil, baik pemula dan yang sudah nama besar seperti Slank, Efek Rumah Kaca, Fourtwnty, Dewa19 semua kebutuhannya sama. Harus pakai masker, jaga jarak, semua sama. Yang pasti sekarang konser dibatasi ruang sehingga butuh tempat yang besar,” ujarnya.
Lantaran butuh tempat yang lebih luas, CEO Deteksi Production ini pun berharap promotor atau panitia konser musik diberikan sejumlah kemudahan seperti perizinan tempat. Salah satunya diberi izin menggunakan lapangan yang luas hingga stadion agar bisa menampung banyak orang tapi tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Pertama kami ingin diberikan kemudahan tempat oleh pemda di Indonesia. Ada lapangan yang dimiliki Pemda, Koni Pusat atau daerah untuk tempat musisi untuk tampil,” ucap Harry.
Tak hanya kemudahan izin menggunakan tempat yang lebih luas, Harry meminta pemerintah memberikan keringanan pajak bagi penyelenggara acara musik di masa pandemi ini. Bagi Harry, pajak tontonan yang sekarang diterapkan masih terasa memberatkan.
“Kedua, ada kemudahan pajak tontonan orang. Dispenda bisa memberikan kelonggaran kalau perlu gratis. Kketiga, instansi bisa memberikan kemudahan izin keramaian secara cepat agar bisa melakukan kegiatan. Tiga hal ini sangat berarti karena sewa gedung butuh biaya, pajak tontonan 10-20 persen ini sangat besar,” paparnya.