Jakarta: Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan resmi memberikan asesmen untuk artis Iyut Bing Slamet. Iyut dinyatakan masuk dalam kategori pengguna narkoba dengan tingkat ketergantungan sedang sehingga harus direhabilitasi.
Iyut ditangkap pekan kemarin di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Meski polisi tidak menemukan barang bukti narkoba, hasil tes urine Iyut menunjukkan dia positif memakai sabu-sabu.
Iyut punya riwayat penggunaan narkoba yang panjang. Sebelum ditangkap kemarin, Iyut pernah terlibat kasus serupa pada 2011. Saat itu dia divonis satu tahun penjara.
“Jadi kemarin sudah dilakukan asesmen terhadap Iyut dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan dan kategorinya hasil assesment menyatakan yang bersangkutan pengguna ketergantungan sedang,” kata Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
BNN kemudian memberikan rekomendasi agar Iyut direhabilitasi paling lama tiga bulan. Namun, pihaknya masih belum menentukan tempat mantan penyanyi cilik itu akan direhabilitasi.
“Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen adalah yang bersangkutan perlu untuk direhabilitasi paling lama tiga bulan. Karena kita lihat kondisinya normal. Jadi sekali lagi hasil asesmen yang bersangkutan kita sarankan untuk merehabilitasi. Untuk di RSKO atau di Lido nantinya,” tandasnya.
Dengan rehabilitasi itu, Dik Dik berharap Iyut bisa benar-benar terbebas dari ketergantungan narkoba. Hasil rehabilitasi itu pun disambut baik oleh Iyut.
“Saya berterima kasih kepada bapak Kasat yang sudah benar-benar membantu saya. Dan kepada bapak dari BNN juga terima kasih dan kepada kawan-kawan semua, entah itu para artis, wartawan semua. Saya sangat menyesali dan sekarang ini saya pengin sembuh,” ujar Iyut Bing Slamet.