Jakarta: Sejumlah daerah di Jakarta, khususnya Jakarta, terendam banjir di sejumlah wilayah akibat hujan deras. Kondisi ini jelas menjadi masalah bagi masyarakat yang ingin melakukan mobilitas, termasuk bagi yang ingin melakukan perjalanan dengan mobil pribadi.
Cara agar Anda dan kendaraan aman dari banjir, adalah tidak melewatinya dan mencari rute alternatif yang bisa dilalui. Namun apabila rute yang akan dilalui satu-satunya, apa yang harus dilakukan? Asuransi Astra membagikan sejumlah saran ketika menghadapi banjir di perjalanan.
1. Lewati Jalan Tanpa Genangan
Apabila melihat genangan, sebaiknya kendaraan mencari alternatif jalan lain. Apabila harus melewati jalan dengan ketinggian genangan diatas roda kendaraan, sebaiknya tunggu genangan surut. Jangan memaksa kendaraan untuk melewati genangan air, risiko keselamatan anda menjadi taruhannya.
Bagi pemilik mobil jangan memaksa mobil untuk melewati banjir, karena sangat beresiko apabila ada jalanan rusak, jalanan lebih rendah, atau ada selokan tidak terlihat yang dapat mengakibatkan mobil terperosok semakin dalam.
2. Mengurangi Kecepatan dan Jaga Jarak
Berkendara dalam keadaan hujan tentu kita akan melewati jalanan yang licin dan terdapat genangan air. Keadaan ini tentu mengakibatkan mobil mudah tergelincir dan dapat mengakibatkan kecelakaan.
Sebaiknya berkendara dengan kecepatan rendah dan selalu menjaga jarak dengan kendaraan di depan maupun belakang. Apalagi ketika hujan lebat dengan jarak pandang pendek. Hindari melewati jalanan yang memiliki banyak pohon serta baliho untuk meminimalisir risiko mobil tertimpa kedua benda tersebut.
3. Hindari Kondisi Water Hammer
Kondisi ini biasa disebut hydrolocking, atau keadaan mesin mobil mati mendadak karena adanya air masuk ke dalam ruang bakar melewati air intake. Hal ini menyebabkan tekanan besar di dalam mesin sehingga komponen di dalam mesin rusak akibat connecting rod bengkok dan mobil akan mogok seketika. Mobil yang mengalami kondisi ini harus mengganti bagian yang rusak dengan biaya yang cukup mahal.
Apabila anda tidak memiliki pilihan lain untuk menerobos banjir, ada risiko yang bisa anda dapat. Mobil yang mengalami kerusakan karena menerobos banjir klaimnya tidak diterima.
Keadaan ini merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
\”4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.\”
Merujuk dari pasal tersebut, sebaiknya anda berhati-hati dan selalu waspada dalam keadaan hujan atau banjir. Jangan paksa kendaraan anda untuk melewati genangan atau banjir. Selalu utamakan keselamatan diri ketika berkendara.
“Keselamatan dan keamanan pelanggan adalah konsentrasi utama kami, jangan sampai pelanggan ada yang nekat melewati jalanan banjir dan mengalami kecelakaan,” jelas SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, melalui keterangan resminya.
Dilansir dari: medcom.id