Jakarta: Pemerintah terus berusaha untuk mengembangkan dan mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Bahkan mereka sudah target yang harus dicapai dalam 4 tahun ke depan, khususnya di sektor industri produksi kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, menjelaskan Indonesia terus melakukan upaya berbagai terobosan untuk mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. Menurutnya, arah pengembangan industri kendaraan bermotor menuju era elektrifikasi sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.
“Pemerintah telah menetapkan target pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua. Target produksi ini akan terus meningkat hingga pada tahun 2030 yang akan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua,” kata Taufiek Bawazier dikutip dari situs resmi Kementerian Perindustrian.
Dirjen ILMATE itu menjelaskan sasaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030. Selain itu, apabila target ini tercapai maka bisa menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.
“Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi di sektor industri komponen utama seperti baterai, motor listrik dan power control unit (PCU) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi,” papar Taufiek.Pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan yang diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Di samping itu, Kementerian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) serta Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD), dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).
Dilansir dari: medcom.id