Jakarta: Kepolisian Indonesia berencana untuk menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) secara nasional. Sebagai permulaan, rencananya akan ada 10 wilayah di Indonesia yang akan memulai proyek ini.
Bagi masyarakat di sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di luar DKI Jakarta, cukup baru dengan sistem tilang ini. Sehingga alangkah lebih baiknya jika masyarakat mengenal bagaimana proses tilang elektronik ini bekerja dan cara mekanisme pembayaran denda.
Sistem tilang elektonik ini mengandalkan menggunakan kamera pengawas CCTV, untuk melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil dan sepeda motor pengguna jalan. Di Jakarta, sejumlah CCTV sudah dipasang di sejumlah titik untuk memantai pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Bila melihat kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terdapat beberapa spesifikasi yang berbeda-beda. Pertama dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas. Kemudian kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil. Ada juga kamera speed radar yang terkoneksi dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Kamera tersebut mampu menangkap gambar, lalu dikaji oleh petugas untuk menentukan jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam, dan disesuaikan dengan data base yang sudah ada. Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan menangkap gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik.
Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Saat mendapatkan surat tilang elektronik, pelanggar akan mendapatkan slip pembayaran denda sesuai sanksi pelanggaran serta kode virtual account di BRI. Denda harus dibayarkan melalui transfer BRI menggunakan kode virtual account yang diberikan.
Pembayaran tilang akan dikenai batas waktu yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan. Jika selama batas waktu yang ditentukan masih tidak membayar, maka STNK akan diblokir untuk sementara.
Blokir STNK bisa dibuka kembali dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Sidang ini merupakan sarana supaya pelanggar dapat menyanggah atau jika memiliki argumen kuat untuk membela diri. Namun sidang tersebut juga memiliki periode berlaku hanya tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.
Apabila pelanggar tidak mengikuti sidang tilang pada waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang dan bisa diaktifkan kembali setelah membayar denda tilang.
Dilansir dari: medcom.id