Pemerintah Daerah Lampung Utara melarang adanya perkumpulan melibatkan orang banyak jelang Natal dan tahun baru (Nataru). Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampura, Budi Utomo, sekaligus Bupati didampingi oleh Jubir Satgas, Sanny Lumi, sekaligus Plt Kadis Kominfo, mengatakan pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Menjelang perayaan hari besar Natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona di tengah pandemi saat ini. “Sesuai dengan arahan kepala daerah yang dikeluarkan melalui surat edaran.
Itu berlaku di semua tingkatan, sehingga tidak diperbolehkan untuk kumpul-kumpul atau kongkow-kongkow merayakan perayaan Natal maupun tahun baru,” kata Ketua Satgas, Budi Utomo, sekaligus Bupati Lampura, Selasa, 15 Desember 2020 malam. Hal itu, menurutnya sesuai arahan pemerintah pusat untuk tidak menggelar kegiatan yang sifatnya melibatkan orang banyak. Dan untuk mengantisipasi kejadian tersebut, pihaknya akan melakukan patroli tepat saat malam Natal dan tahun baru.
Guna memantau perilaku masyarakat mulai dari tidak ada kerumunan atau kumpul-kumpul sampai dengan memakai masker. “Kami gugus tugas secara bersama-sama akan memantau kegiatan warga agar tidak ada kumpul-kumpul melibatkan orang banyak. Apalagi di tengah peningkatan angka penyebaran Covid-19,” terangnya.
ADVERTISEMENT