Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran akan mengeluarkan maklumat terkait dengan larangan perayaan saat malam pergantian tahun baru 2021 dan penutupan tempat wisata yang ada di Bumi Andan Jejama.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Pesawaran Zeni Ricardo, mengatakan, saat ini pihaknya telah merumuskan terkait dengan maklumat tersebut dan sudah ada dua poin yang telah disetujui saat rapat bersama tim gugus tugas beberapa waktu lalu.
Poin pertama maklumat tersebut adalah larangan melakukan aktivitas yang berpotensi membuat kerumunan pada malam pergantian tahun. Tempat wisata pada tanggal 31 Desember sampai 1 Januari juga akan di tutup. Meskipun ditutup, namun saat ini para pengusaha atau pengelola tempat wisata masih bisa beroperasi sampai di 30 Desember.
Jika di malam tahun baru masih ada tempat wisata yang beroperasi, Pemkab Pesawaran tidak segan-segan untuk memberikan sanksi yang tertuang dalam Perbup maupun Pergub.
Discussion about this post