Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rapat paripurna. Bagi warga yang melanggar, bersiap dikenakan sanksi pidana hingga denda Rp15 juta.
Gejala umum dari penyakit Covid-19 ini berupa demam dengan suhu 38 derajat Celcius atau lebih, batuk, pilek, nyeri tenggorokan hingga gejala infeksi saluran napas bawah yang berat, yaitu pneumonia dengan gejala, seperti demam, batuk berdahak, dan sesak napas. Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.
Discussion about this post