Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan telah melayangkan surat edaran kepada para pelaku usaha wisata se-Lamsel untuk lebih menerapkan disiplin dan mematuhi protokol kesehatan.
Menurut Jubir Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Eka Riantinawat ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kunjungan pada Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru)
Menurutnya, terkait dengan tempat wisata, Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamsel telah memberikan surat edaran kepada para pelaku usaha wisata untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terhadap para pengunjung serta lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca buruk, bencana alam, dan bencana non alam.
Maka, setiap pelaku usaha harus menyiapkan thermo gun dan tempat cuci tangan pakai sabun. Jadi, setiap pengunjung wisata lebih dahulu diperiksa suhu tubuhnya dan wajib mencuci tangan pakai sabun sebelum masuk ke areal wisata. Selain itu, pengunjung pun harus menjaga jarak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.