Saksi pasangan calon (paslon) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020, disarankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung untuk rapid tes. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya klaster baru.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, pihaknya menyarankan saksi calon rapid tes Covid-19 agar di dalam TPS benar-benar steril. Sebab seluruh KPPS dan Pengawas TPS telah melaksanakan rapid tes.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan dua hari sebelum hari pemungutan suara agar para saksi paslon di rapi tes.
Kemudian, pemilih, penyelenggara dan saksi-saksi paslon yang memasuki area TPS wajibkan mengikuti cek suhu tubuh menggunakan termo gun. Jika diantaranya di atas 37.5 derajat maka disiapkan bilik khusus.
selain itu juga wajib menerapkan Protokol Kesehatan 3M yaitu memkai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan di air yang mengalir dengan menggunakan sabun.
Diketahui, sebanyak 15.300 KPPS dan 2.069 jajaran pengawas mengikuti rapid test Covid-19 yang difasilitasi Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung. Pemeriksaan berlangsung di 31 Puskesmas mulai 26 November hingga 4 Desember.