Protokol kesehatan harus dilakukan dimanapun. Tempat kerja merupakan bagian dari ruang publik. Di lokasi itu, penerapan protokol kesehatan mesti dilakukan secara ketat. Sebab, dimungkinkan dapat menjadi mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu sebagaimana dilakukan salah satu pelayanan jasa pengiriman barang di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi, Lampung Utara.
Salah satu, customer service pelayanan jasa pengiriman barang Lion Parcel, Ana mengatakan Sejak terjadi Covid-19, pihaknya mempersiapkan tempat cuci tangan bagi pengunjung atau pelanggan yang akan melakukan transaksi. Dengan penyiapan tempat cuci tangan di depan kantor merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Dengan menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan secara ketat, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, bukan hanya di ruang publik. Tapi, gerakan tersebut mesti dilakukan juga di tempat kediaman pribadi.
Dia berharap pandemi Covid-19 dapat segera berakhir. Dengan begitu, ekonomi warga di Lampung Utara dapat berjalan normal seperti tahun-tahun sebelumnya. Satgas Covid19 Lampung Utara menghimbau untuk msyarakat jangan abis protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak serta hindari kerumunan
#ubahlaku #covid19 #perkantoranwajibprokes #3M #3T