Ditengah kehidupan normal baru, pemerintah Kabupaten Pringsewu mengusulkan agar acara hajatan dapat ditiadakan sementara. Hal itu menjadi diskusi dalam Forum group discussion (FGD) bersama jajaran Muspida Pringsewu.
Sekkab Pringsewu, Hasan Basri, menjelaskan saat ini Pemkab Pringsewu menerbitkan peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2020 tentang penanganan penyebaran covid-19 yang mengatur protokol kesehatan secara ketat. Artinya jika regulasi itu difungsikan dengan maksimal maka penularan Covid di Pringsewu bisa di tekan.
Untuk itu, salah satunya dengan meniadakan hajatan untuk sementara waktu menjadi pilihan yang tepat. Apalagi saat ini ada perbup yang seharusnya menjadi acuan semua pihak untuk mematuhinya. Di dalam perbup itu cukup jelas batasan-batasan yang tidak di perbolehkan.
Termasuk di dalamnya harus cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan sebagainya. Hasan Basri juga berharap tim gugus tugas tingkat Pekon kembali diaktifkan mengingat sejauh ini sudah kurang aktif dan posko di pekon-pekon juga sudah ditiadakan. Tim Gugus tingkat Pekon bisa berkoordinasi dengan tim gugus tingkat kecamatan agar program pemerintah di tingkat kabupaten bisa sejalan. Langkah ini diambil agar masyarakat tetap sehat.
Tim gugus harus kembali bekerja sebab penularan Covid di Pringsewu masih terjadi. Seluruh masyarakat harus selalu dihimbau untuk menjauhi kerumunan, dan emenrapkan protokol kesehatan dengan cermat