Pemerintah Kota Bandar Lampung mendirikan posko pemeriksaan bagi para pemudik yang masuk Kota Bandar Lampung. Personel Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Sertu Septianto mengatakan, bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif terpaksa harus putar balik. Menurut Septianto, kendaraan yang melintas didominasi paling banyakdari Palembang dan Jakarta.
Karena itu, pengendara dari luar diharapkan membawa surat rapid test dan bagi pengendara berasal dari Kota Bandar Lampung diwajibkan menerapkan protocol kesehatan dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, ada tiga posko pemeriksaan yang didirikan, yaitu di Kecamatan Rajabasa, Sukarame, dan Panjang. Ketiga titik itu dipilih karena menjadi pintu masuk utama ke wilayah Bandar Lampung melalui jalan lintas Sumatera dan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Pemeriksaan di wilayah perbatasan ini dilakukan setelah Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menerbitkan surat edaran nomor 360/4526/IV.06/XII/2020 tentang acara pergantian tahun di Kota Bandar Lampung. Dalam surat edaran tersebut, Herman mewajibkan pendatang yang masukkewilayah Bandar Lampung menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif. Kebijakan itu berlaku sejak tanggal 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
ADVERTISEMENT